PROSEDUR DAN PERSYARATAN PASPOR INDONESIA

Written by visaADM

March 10, 2025

B. PROSEDUR PERMOHONAN PASPOR BARU DAN PERGANTIAN

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi. Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Penerbitan Paspor biasa di Kantor Imigrasi dilakukan melalui tahapan:

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara online pada Aplikasi M-Paspor (dapat diunduh di google playstore ) untuk datang ke Kantor Imigrasi
  2. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah dipilih (tanggal dan waktu), dengan membawa berkas permohonan paspor (asli dan fotocopy), kemudian mengisi formulir permohonan paspor.
  3. Selanjutnya berkas permohonan paspor diperiksa oleh petugas loket pada Kantor Imigrasi.
  4. Petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon.
  5. Setelah berkas permohonan diperiksa oleh petugas loket, kemudian berkas permohonan di input oleh petugas input data dan dilanjutkan untuk proses foto dan wawancara.
  6. Petugas foto dan wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, mencetak biodata pemohon, dan selanjutnya pemohon menandatangani hasil foto dan wawancara serat memberikan pengantar pembayaran untuk dibayarkan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos oleh pemohon.
  7. Petugas foto dan wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak.
  8. Setelah proses foto dan wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, pemohon dipersilahkan kembali lagi untuk mengambil paspor dalam waktu yang telah ditentukan.
  9. Petugas pengambilan paspor akan menyerahkan paspor kepada pemohon atau yang diberi kuasa dan pemohon atau yang diberi kuasa dangan melampirkan surat kuasa dan KTP pemohon serta menandatangani tanda bukti penerimaan paspor pada kolom penerimaan.
  10. Waktu penyelesaian permohonan paspor 4 (empat) hari kerja setelah foto dan wawancara.
  11. Waktu penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi.

A. PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR

DEWASA :

    1. Kartu Tanda Penduduk  Elektronik;
    2. Kartu keluarga;
    3. Akta kelahiran atau akta perkawinan atau buku nikah atau ijazah (tercantum tanggal lahir dan nama orang tua), atau surat baptis;
    4. Paspor lama bagi yang pernah memiliki paspor;
    5. Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;
    6. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;

ANAK (Dibawah Usia 17 Tahun) :

  1.       1.  Kartu Tanda Penduduk Elektronik kedua orang tua (Fotocopy dalam 1 halaman kertas);
  2.       2.  Kartu Keluarga;
  3.       3.  Akte Lahir anak;
  4.       4.  Buku nikah orang tua;
  5.       5.  paspor lama bagi yang pernah memiliki paspor;
  6.       6.  paspor orang tua bagi yang sudah memiliki;
  7.       7.  Surat Persetujuan Orang Tua Klik Disini;
  8.       8.  Surat Kuasa bagi salah satu orang tua yang tidak bisa hadir Klik Disini.

Berkas ASLI dan FOTOCOPY ukuran A4 wajib dibawa.

Bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Luar Wilayah Indonesia,
mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
  2. Paspor lama.

Artikel Terkait

PT AKASA KREASI BERSAMA

TENTANG KAMI

PT. Akasa Kreasi Bersama adalah perusahaan yang bergerak pada jasa pembuatan visa di Medan. Kami menawarkan jasa pembuatan VISA terpercaya yang membuat pengurusan VISA anda lebih mudah dan praktis dengan harga yang terjangkau.

Hubungi kami sekarang untuk info pengurusan visa lebih lanjut.

Choose Language »